Diduga Hina Masyarakat Lebong, Tiktoker SG Akhirnya Ditangkap
Lebong, Rakjat.com- Anggota Unit Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim AKP RABNUS SUPANDRI, S.Sos Polres Lebong, Berhasil melakukan Penangkapan terhadap Tersangka ujar kebencian terhadap warga Kabupaten Lebong.
Tersangka yang berinisial (SG)berhasil di amankan oleh Polres Lebong pada Hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025, di wilayah Hukum Polsek Binjai Barat.
Penangkapan tersangka ujar kebencian terhadap warga Kabupaten Lebong tersebut, usai mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/V/2025/ SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, Tanggal 24 Mei 2025.
Pada Hari Sabtu Tanggal 24 Mei 2025, Sekira Pukul 19.00 Wib, Anggota Unit Tipidter menerima Laporan bahwa Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap warga Kab. Lebong.
Setelah menerima Laporan tersebut Anggota Unit Tipidter Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi serta Pemeriksaan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa, Kemudian Pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025, Sekira Pukul 10.00 Wib, Anggota Unit Tipidter Melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka An.SUGI.
Yang mana isi dalam laporan pelapor, Pada hari Sabtu, Tanggal 24 Mei 2025,Pelapor mengetahui video tersebut, Pelapor diberitahukan melalui WA bahwa ada salah satu seseorang yang tidak diketahui identitasnya mencemarkan nama baik daerah kab. Lebong yang dimana video tersebut sudah tersebar di berbagai media sosial dan mengganggu ketertiban umum banyak yang merasa dirugikan atas Video yang dibuat oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut karena membawa nama baik daerah terutama suku di kab. Lebong.