Raperda No 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026, DPRD Lebong Setujui Bahas Ditingkat Lanjut
Lebong, rakjat.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lebong Terhadap Nota Pengantar Raperda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi
terhadap Nota Pengantar Raperda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen, Di dampingi oleh Waka I, Waka II dan Bupati Lebong serta Anggota DPRD Kabupaten Lebong.
Dalam sambutan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, dirinya menyampaikan bahwa dalam pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Lebong pada hari ini untuk mendengarkan dan tanggapan dari fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Lebong baik itu berupa masukan, catatan, dan juga kritik sebagai penyempurnaan raperda
tersebut.
Dalam pandangan Umum Fraksi terhadap nota pengantar Raperda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional Pertama Kali memberi pandangan, yang di bacakan oleh Silvi selaku anggota dari Fraksi PAN, Kemudian Fraksi Golkar di bacakan oleh Rozi Evandri, Dari Fraksi Demokrat di bacakan oleh Revi Doyosi, Dan Fraksi Gerindra di bacakan oleh Sudar Madi.
Yang mana dalam pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Lebong terhadap Raperda Nota Pengantar Raperda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak tersebut, mayoritas menyetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
"Demikian tadi telah sama-sama kita
mengikuti dan mendengarkan pandangan
umum fraksi terhadap nota pengantar
rancangan peraturan daerah kabupaten
lebong tentang perubahan atas peraturan
daerah kabupaten lebong nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak," ujar Ketua DPRD dalam sambutannya.
Lebih Lanjut Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa, pada Pandangan Umum dari Fraksi DPRD Kabupaten Lebong pada hari ini terdapat beberapa catatan, pendapat, kritik, dan saran sebagai wujud perhatian dan kepedulian anggota DPRD Kabupaten Lebong terhadap nota pengantar raperda yang telah diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten lebong pada rapat paripurna dprd kabupaten lebong sebelumnya.
"Pandangan umum fraksi dprd tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif sehingga raperda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kabupaten Lebong. selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna dprd kabupaten lebong selanjutnya," jelas Ketua DPRD.
