Skip to main content

Syofyan Akmal : Terjun Didunia Politik Satu Langkah tepat Memperjuangkan Rakyat


Bengkulu,Rakjat.com - Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019 Tinggal Hitungan hari lagi, terlepas dari itu Caleg DPRD Kota Bengkulu dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati Nomor Urut 2 Syofyan Akmal Intens menemui para Tokoh masyarakat, Rabu (27/2).

Untuk diketahui Syofyan Akmal atau yang di kenal Yan El Jhon ini terjun di dunia Politik hanya semata-mata ingin memperjuangkan kepentingan Rakyat dan membawa perubahan untuk Kota Bengkulu.

Syofyan mengatakan Terjun Politik merupakan jalan terbaik untuk memperjuangkan kepentingan Rakyat dan perubahan terutama di Daerah Pemilihannya.

"Terjun Politik itu baik, karena kita bisa memperjuangkan kepentingan Rakyat terutama Dapil saya,"Ujar Syofyan.

Yan El Jhon menambahkan Dari sudah ditetapkan dirinya sebagai Caleg banyak para tokoh yang sudah ditemuinya untuk meminta dukungan karena Tokoh masyarakat sangat berpengaruh dan saran pendapat para tokoh sangatlah penting.

Anggota Forci Bengkulu Edi mengatakan Tokoh Mayarakat Arlis Gindo menyambut baik atas kunjungan Bapak Syofyan Akmal, dan terkait Visi Misi direspon sangat Baik. Intinya Pak Arlis Gindo memberikan masukan dan Respon Positif.


“Alhamdulillah, Arlis Gindo merespon visi dan misi yang disampaikan Pak Sofyan Akmal . Kami juga diberi petunjuk bagaimana cara mengambil simpati masyarakat. Intinya, pak Arlis Gindo memberikan respon positif kepada Sofyan Akmal ,” kata EDI Anggota Forci Bengkulu.

Langkah yang sama juga dilakukan Sofyan Akmal di daerah pemilihan lainnya. Blusukan ke tokoh-tokoh masyarakat juga intens dilakukan.

“Kami sudah keliling ke dapil III , tokoh-tokoh yang kami anggap punya pengaruh di masyarakat memberikan respon positif. Setiap caleg pasti punya gagasan dan ide-ide yang cemerlang, nah itulah yang kita paparkan dihadapan para tokoh,” ungkap edi 
Fortuner Owners Club Indonesia (FORCI) Provinsi Bengkulu.

"Tugas dan Kewenangan Wakil Rakyat iyalah Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota), Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah, Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan, Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah, Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah, Membentuk panitia pengawas pemilukada, Melaksanakan pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah," Tutup Edi.(FRK)