Lakukan Curat, Pelaku Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
ARGA MAKMUR,Rakjat.com – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang masih pelaku di bawah umur Robin ( bukan nama sebenarnya ) berhasil ditangkap Unit Opsnal Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu kemarin ( sabtu, 22/08/20 ) sekira pukul 17.00 wib.
Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH mengungkapkan, Penangkapan terhadap pelaku anak dibawah umur ini dilakukan dikediaman orang tuanya yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Achmad Nizar A, S.Trk.
Adapun penangkapan terhadap anak pelaku dibawah umur ini berdasarkan adanya Laporan polisi : LP / 1348 – B / VIII / 2020 / BKL / RES BKL UTARA, Tanggal 18 Agustus 2020. yang di laporkan oleh Korban Novit Alhasan Desa Taba Tembilang Dusun IV Kec. Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
Kapolres BU menjelaskan pelaku aksi curat yang dilakukan oleh pelaku anak dibawah umur berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul. 04.00 wib ibu korban bangun pagi ingin pergi kepasar untuk membeli bahan – bahan sayuran untuk di jual di warung milik korban dan ketika bangun tiba – tiba ibu korban melihat lemari dalam kamar udah terbuka dan dalam keadaan berantakan sudah di acak – acak dan uang yang berada di dalam dompet kurang lebih Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) Telah hilang.
Setelah melihat menemukan hal tersebut, ibu korban langsung melihat kebagian depan ruang tamu dan melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka dan tiba – tiba korban langsung terbangun mendengar suara ibu korban yang mengatkan bahwa rumah kita sudah di masuki oleh pencuri, dan setelah saya bangun saya langsung melihat motor yang saya parkirkan di dalam ruang tamu dan syukurnya motor korban tersebut masih ada.
Selain mengecek keberadaan motor, korban kemudian mengecek Handpone saya, yang saya cas di Atas kulkas dan di atas meja dekat samping kulkas, ternyata Handpone milik korban sudah tidak ada lagi dan korban menuju ke depan dan membuka pintu dan memberitahu kepada tetangga samping rumah saya , bahwa rumah saya sudah di masuki oleh pencuri atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP. Sampai berita ini diturunkan pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres BU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.