Skip to main content
Pelaku

Simpan 6 Paket Sabu, Kurir Berusia 19 Tahun Ditangkap Polisi

BENGKULU,Rakjat.com – Setelah sebelumnya Subdit I dan Subdit III yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, kali ini Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga berhasil mengungkap dan menangkap seorang kurir sabu berinisial FAP (19) warga kelurahan Kandang Mas kecamatan kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika dikonfirmasi diruang kerjanya hari ini (23/02/21) membenarkan penangkapan seorang kurir sabu tersebut.

” ditangkap kemarin ( Senin, 22/02/21) di hotel yang ada dikawasan pantai panjang sekitar pukul 21.00 wib.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal Berawal adanya informasi yang diberikan masyarakat.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan pengintaian diseputaran hotel yang ada dikawasan Pantai panjang kota Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, didapati identitas tersangka dan diketahui juga bahwa tersangka sedang berada didalam kamar hotel.

Tak mau membuang waktu personil pun melakukan penangkapan kepada tersangka. setelah berhasil menangkap tersangka, personil Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu berada diatas meja kamar hotel.

Tak lama berselang Personil melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan dari keterangan tersangka diketahui bahwa tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di TKP kedua.

Mendapatkan keterangan tersangka tersebut, selanjutnya personil melakukan penggeledahan di tkp kedua dan ditemukan BB berupa sabu sebanyak 6 paket beserta timbangan.

” barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni satu paket sabu di TKP Pertama dan 6 ( enam ) paket sabu beserta timbangan dan plastik klip bening di TKP Kedua.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, keterangan yang didapat dari tersangka diketahui barang haram tersebut berasal dari seorang napi yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Bentiring Kota Bengkulu.

” dari keterangan yang didapat tersangka mendapatkan sabu dari seorang napi rutan Bentiring.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.

 

 

Sumber : Rilis

Daerah