Skip to main content
Kejari saat menggiring tersangka AA dalam kasus Dana BAZNAS/foto (ist)

Mantan Ketua Baznas Ditangkap Kejari Tanjabtim Terkait Dana Zakat Umat

Tanjabtim,Rakjat.com-Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur Ditangkap dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, terkait kasus penyelewengan Dana Zakat Umat.kamis 14 September 2023.

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AA dilakukan oleh pihak Kejari Tanjab Timur bermula dari temuan yang di duga penyelewengan terkait dana Zakat umat pada masa kepemimpinannya sebagai Ketua Baznas Tanjab Timur.

Dalam memastikan Hukum bagi tersangka, Kejari Tanjab Timur mendatangkan Audit melalui BPKP perwakilan Jambi, sehingga berdasarkan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat

Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur di periode tahun 2016 s/d 2021, berkisar 1.2 milyar rupiah lebih. 

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko di dampingi para kasi menjelaskan, 

sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Bambang Harmoko saat Pers Rilis membenarkan telah menetapkan tersangka sehingga langsung menahan dan tersangka dikenakan 

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah.

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.

Kasi intel Kejari Tanjab Timur,Bambang Harmoko juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang juga akan ikut di proses oleh Kejaksaan Tanjab Timur."tutupnya.(Hadi su)

Daerah